Pendidikan 2

Ilmu Kriminologi

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Topinard (1930-1911) seorang ahli antropologi perancis, secara harfiah berasal dari kata "crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat dan "logos" yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.

Image result for kriminologi

bonger memberikan definisi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidikan gejala kejahatan seluas-luasnya. melalui definisi ini, Bonger lalu membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup :

  1. Antropologi Kriminil  yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pernyataan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa ? apakah ada hubungan suku bangsa dengan kejahatan seterusnya
  2. Sosiologi Kriminil yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
  3. Psikologi Kriminil yaitu ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil yaitu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
  5. Penologi yaitu ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.



macam - macam kriminologi terapan yaitu :
  • Higiene Kriminil yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  • Politik Kriminil yaitu usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi.
  • Kriminalistik yaitu merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyelidikan teknk kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial (the body of knowledge regarding crime as a social phenomenon). namun sutherland mengatakan bahwa kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. kriminologi oleh menjadi tiga cabang utama yaitu :
  1. Sosilogi Hukum yaitu kejahatan itu merupakan perbuatan oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. jadi yang menentukan bahwa perbuatan itu adalaha kejahatan adalah hukum.
  2. Etiologi Kejahatan merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan. dalam kriminologi
  3. penology merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi sutherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
macam-macam definisi kriminologi menurut para ahli sebagai berikut :
  • menurut Paul Mudigdo Mulyono bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
  • Michael dan Adler berpendapat bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat
  • menurut Wood bahwa istilah kriminologi meliput keseluruhan pengetahuan yang peroleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
  • Noach merumuskan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
  • Wolfgang, Savitz dan Johnston dalam The Sociology Of Crime and Deliquency memberikan definisi kriminologi sebagai  kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keragaman-keragaman, pola-pola dan faktor-faktor kasual yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. jadi objek studi kriminologi melingkupi :
  1. perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
  2. pelaku kejahatan dan
  3. reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan pun terhadap pelakunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar